Sekwan DPRD Pekanbaru Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Jumat, 29 Maret 2019 – 23:29 WIB
Dimana, Bawaslu Pekanbaru memiliki waktu selama 14 hari sejak Senin (18/3) untuk membuat keputusan.
Bawaslu, dari keterangan Indra juga sudah memperoleh bukti awal laporan berupa dugaan uang yang diberikan sebesar Rp200 ribu dalam pecahan Rp50 ribu. Selain itu ada juga bukti berupa rekaman video yang didapat oleh Bawaslu.(nda)