Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selain Mencabuli Muridnya, Guru Ngaji di Bandung Diduga Melakukan Perbuatan Dosa Ini

Kamis, 09 Desember 2021 – 16:26 WIB
Selain Mencabuli Muridnya, Guru Ngaji di Bandung Diduga Melakukan Perbuatan Dosa Ini - JPNN.COM
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

HW disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan.

Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Guru ngaji di pondok pesantren daerah Bandung berinisial HW (36) diduga menyewa apartemen untuk mencabuli muridnya.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close