Selain Penindakan, Bea Cukai Lakukan Tindakan Preventif Tekan Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan berbagai tindakan preventif menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat di berbagai daerah pengawasan.
Pelaksana tugas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Hatta Wardhana mengatakan sosialisasi dan edukasi terkait rokok ilegal telah menjadi rutinitas Bea Cukai di seluruh wilayah pengawasan sebagai tindakan preventif untuk mencegah makin maraknya peredaran maupun konsumsi barang tersebut.
“Sehingga juga menciptakan iklim perdagangan rokok yang kompetitif dan adil,” katanya.
Hatta menyebutkan kantor Bea Cukai yang tersebar di berbagai provinsi melakukan kegiatan tersebut. Antara lain, Bea Cukai di wilayah pengawasan Kudus, Magelang, Bitung, Yogyakarta, dan Pasuruan. Sosialisasi ini berlangsung dalam kurun waktu akhir Februari hingga Maret 2021.
Sosialisasi di beberapa kantor dilakukan dengan menggandeng instansi terkait maupun aparat penegak hukum setempat.
Salah satunya Bea Cukai Magelang bersama Pemkab Magelang, Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkopukm) yang telah menggelar sosialisasi ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal di tiga lokasi berbeda kepada para pedagang rokok eceran dan perangkat desa.
Hatta menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal itu di antaranya rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi.
“Untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan rokok resmi, dan dijual dengan harga yang murah,” tambahnya.