Selain Penindakan, Bea Cukai Lakukan Tindakan Preventif Tekan Rokok Ilegal
Selain di Magelang, sinergi dalam menggelar kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai di Yogyakarta dan Kudus, sekaligus menjelaskan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBCHT) oleh pemda.
Dalam upaya meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menekan rokok ilegal, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Provinsi DIY melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha tempat penjualan eceran dan penyalur hasil tembakau di wilayah Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Kemudian, Bea Cukai Kudus yang diundang sebagai narasumber dalam acara bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kejaksaan Negeri, Polres, serta Kodim 0718 Pati, juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal dan optimalisasi pemanfaatan DBCHT.
Adapun tindakan preventif lainnya untuk menyosialisasikan kegiatan tersebut dilakukan dengan mengunjungi toko-toko oleh Bea Cukai Bitung sekaligus memantau harga transaksi pasar (HTP) rokok.
Bea Cukai Pasuruan mengunjungi langsung pabrik rokok PT Tri Sakti Purwosari Makmur untuk memberikan asistensi terkait kepatuhan terhadap peraturan, proses bisnis, serta fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai bagi perusahaan.
Tidak hanya kepada pelaku usaha, sosialisasi ini juga menyasar masyarakat luas agar lebih sadar akan bahaya rokok ilegal.
Hal ini dilakukan Bea Cukai Yogyakarta dengan mengadakan talkshow radio di Jogja yang memberikan informasi seputar ketentuan pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi pidana pelanggaran di bidang cukai.
“Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan operasi bersama untuk memberantas dan menurunkan angka peredaran rokok ilegal di masyarakat,” pungkas Hatta. (*/jpnn)