Selain Pinangki Sirna Malasari dan Ratu Atut, Ada 3 Napi Lagi yang Bebas Bersyarat
Selasa, 06 September 2022 – 20:49 WIB
Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.
Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Jadi, masih klien. Belum bebas, ya,” kata Rika.
Sebagai tambahan informasi, para narapidana yang menjalani program bimbingan di Bapas tersebut akan menyesuaikan dengan domisili para penjamin.
Sebagai contoh, Ratu Atut akan menjalani program bimbingan di Bapas Serang dikarenakan domisili penjaminnya berada di daerah Serang. (antara/jpnn)