Selain SPP, Ada Juga Biaya Partisipasi
“Kami tidak berani menarik biaya lagi terhadap siswa yang ingin melaksanakan kegiatan itu, sebab akan ribut dan bisa disangka sebagai pungutan liar (pungli). Makanya, kami selalu memberikan pemahaman terhadap anak didik, jika tidak jadi diberangkatkan dalam suatu perlombaan karena keterbatasan anggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jatim wilayah Trenggalek Supriyadi menjelaskan, untuk besaran SPP di SMAN/ SMKN di Trenggalek sangat beragam.
Sebab, dari keseluruhan sekolah yang ada, tidak semua melapor atau meminta persetujuan ke Cabang Dispendik tentang besaran SPP setelah rapat bersama komite dan wali murid.
Hal ini terjadi karena jumlah siswa dan bentuk RKS, di setiap sekolah beragam. Besaran SPP yang harus dibayar merupakan hasil dari biaya seluruh RKS yang akan diikuti, dibagi dengan jumlah siswa yang ada.
Dari penetapan itulah, jika ada wali murid yang keberatan, komite akan memutuskan berapa besaran yang dibayar, bisa setengah atau seperempat dari ketetapan.
“Jika saat ini SPP di suatu sekolah berdasarkan ketetapan Dispendik sejumlah Rp 65 ribu, pastinya tidak bisa berkembang maksimal. Makanya perlu ada kebijakan khusus asalkan harus dilaksanakan berdasarkan persetujuan komite dan wali murid,” jelasnya. (jaz/ed/and)