Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel

Sabtu, 20 April 2024 – 07:05 WIB
Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel - JPNN.COM
Guru PNS dan Guru PPPK mendapatkan beragam jenis tunjangan, salah satunya TPG. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - GORONTALO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo mulai membayarkan tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan guru.

Pembayaran dilakukan secara rapel, yakni untuk periode bulan Januari hingga Maret 2024.

"Total anggaran yang digunakan untuk tunjangan profesi guru periode bulan Januari hingga Maret mencapai Rp27,7 miliar kepada 1.668 orang guru PNS dan non-PNS (PPPK, red)," ucap Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo di Gorontalo, Jumat (19/4).

Nelson menyebutkan, untuk tunjangan khusus guru periode bulan Januari hingga bulan Maret 2024, yaitu Rp133,7 juta yang dibayarkan kepada 11 orang guru PNS.

Adapun pembayaran tambahan penghasilan guru untuk bulan Januari hingga Maret 2024, senilai Rp482,6 juta.

Tambahan penghasilan guru itu diberikan kepada 308 orang PNS guru dan 335 orang PPPK.

"Saya mohon kiranya, karena ini tunjangan profesi untuk guru, digunakan dengan baik dalam rangka membangun profesionalisme para guru," pesan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.

Nelson berharap dengan dibayarkan tunjangan bagi guru PNS maupun non-PNS tersebut, dapat meningkatkan kualitas dunia pendidikan di Kabupaten Gorontalo menjadi lebih baik.

Guru PPPK selain menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi yang sudah sertifikasi, juga mendapat tambahan penghasilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close