Selama Agustus, BNNP Kepri Amankan 1.009,85 Gram Sabu
Kamis, 31 Agustus 2017 – 07:04 WIB
Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Kepri Bubung Pramiadi menuturkan bahwa sabu dari tiga kasus itu berasal dari Malaysia. "Tapi masuknya dengan modus berbeda-beda. Komplotan yang Tanjungbatu dan di Marcelia, masuknya secara ilegal," tuturnya.
Pihak BNNP Kepri, kata Bubung, menjerat sepuluh orang tersebut dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (ska)