Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selama Pembatasan Sosial, Kendaraan Pribadi Boleh Lalu Lalang dengan Syarat

Rabu, 08 April 2020 – 05:35 WIB
Selama Pembatasan Sosial, Kendaraan Pribadi Boleh Lalu Lalang dengan Syarat - JPNN.COM
Antrean kendaraan bermotor di Jalan Sudirman menuju ke arah Blok M, Senin (16/1) siang. Foto: Mesya Mohmad/JPNN.com

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. (antara/jpnn)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemilik kendaraan pribadi masih boleh melakukan aktivitas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta.

Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close