Selama Ramadan, PNS Pemprov DKI Kerja 7 Jam
Senin, 16 Juli 2012 – 17:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan 1433 Hijriah. Perubahan jam kerja ini untuk menyesuaikan dengan ibadah puasa yang dilakukan umat muslim selama bulan Ramadan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1073/2012 tentang pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadan, untuk hari Senin hingga Jumat jam kerja PNS mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
"Mengenai jam kerja ini untuk seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI, kecuali guru dan penjaga sekolah," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Fadjar Panjaitan dalam keterangan persnya, Senin (16/7).
Fadjar menjelaskan, jam kerja guru akan diatur oleh Dinas Pendidikan DKI. Jam kerjanya bisa berbeda dengan jam kerja untuk PNS di lingkungan Pemprov DKI.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
KPU RI Nyatakan Pilkada di Sampang Tetap Aman Meski Sempat Memanas
Selasa, 26 November 2024 – 23:10 WIB - Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB