Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selama Ramadan, PNS Pemprov DKI Kerja 7 Jam

Senin, 16 Juli 2012 – 17:21 WIB
Selama Ramadan, PNS Pemprov DKI Kerja 7 Jam - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah jam kerja  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan 1433 Hijriah. Perubahan jam kerja ini untuk menyesuaikan dengan ibadah puasa yang dilakukan umat muslim selama bulan Ramadan.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1073/2012 tentang pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadan, untuk hari Senin hingga Jumat jam kerja PNS mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

 

"Mengenai jam kerja ini untuk seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI, kecuali guru dan penjaga sekolah," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Fadjar Panjaitan dalam keterangan persnya, Senin (16/7).

 

Fadjar menjelaskan, jam kerja guru akan diatur oleh Dinas Pendidikan DKI. Jam kerjanya bisa berbeda dengan jam kerja untuk PNS di lingkungan Pemprov DKI.

 

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah jam kerja  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA