Selama Ramadan, PNS Pemprov DKI Kerja 7 Jam
Senin, 16 Juli 2012 – 17:21 WIB
Fadjar menambahkan, jam kerja beberapa kelompok kerja yang membutuhkan kesiapan 24 jam seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diatur tersendiri. Jadwal kerja akan diatur oleh masing-masing kepala unit ataupun kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketentuan jam kerja khusus PNS Pemprov DKI akan mulai diberlakukan sejak awal bulan Ramadhan. Sementara untuk awal bulan Ramadhan sendiri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. (dil/jpnn)