Selama Ramadan Tempat Hiburan Ditutup
Sabtu, 29 Juni 2013 – 07:12 WIB
’’Kami bakal menempelkan di titik-titik yang sudah ditentukan,” ucapnya.
Agus menegaskan, jika ada pengelola tempat hiburan yang tidak menaati maklumat tersebut pihaknya tidak segan-segan akan menutup serta memperkarakannya ke jalur hukum sesuai Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Anggota Komisi B DPRD, Sunawan meminta, pemerintah menyisir tempat hiburan yang ada di Kabupaten Bekasi. Kalau perlu ada pendataan yang valid di tiap dinas yang bersangkutan agar tidak ada penentangan dari pengelola tempat hiburan.