Selama SBY Berkuasa, Ada 87 Kekerasan Libatkan Tentara
Senin, 25 Maret 2013 – 22:44 WIB
Haris curiga tidak masuknya revisi UU dalam Prolegnas karena ada kepentingan militer yang enggan mempertanggungjawabkan kesalahannya di muka publik. "Dengan tidak disahkannya RUU ini tentu yang paling diuntungkan adalah militer. Ini menjadi bukti adanya gerakan pro status quo dalam militer. Padahal, agenda revisi ini sudah ada sejak lima tahun silam," pungkasnya.
Sedangkan peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menambahkan, semua persoalan menyangkut institusi militer negara harusnya bisa diselesaikan melalui reformasi pengadilan militer. Sayangnya, RUU yang dulu sempat dibahas itu berakhir mentok. "Kalah prioritas dengan RUU Keamanan Nasional yang tidak penting," terangnya.
Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, brutalitas anggota TNI tidak cukup hanya diserahkan penyidikannya pada internal TNI. Apalagi, kepolisian jelas tidak punya akses dan mentalitas untuk menyidik anggota TNI.