Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selamat Pagi Honorer K2, Optimistis Revisi UU ASN Dituntaskan

Jumat, 20 Desember 2019 – 07:31 WIB
Selamat Pagi Honorer K2, Optimistis Revisi UU ASN Dituntaskan - JPNN.COM
Ilustrasi Honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Honorer K2 Kabupaten Kediri Susilo Setya Nugroho alias ZHieLo menyatakan optimistis revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) bakal dibahas hingga kelar karena sudah masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.

Revisi UU ASN diharapkan mengakomodir ketentuan yang bisa menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.

Sebenarnya, revisi UU ASN sudah bergulir sejak 2017. Progresnya sudah sampai pada pembuatan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) yang seharusnya diselesaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) sesuai dengan Supres.

"Namun, yang terjadi sampai di akhir 2019 tidak ada semangat untuk menyelesaikannya. Ini karena pemerintah tidak punya niat," kata ZHieLo kepada JPNN.com, Jumat (20/12).

Dia berharap semoga ada jaminan jika revisi UU ASN telah masuk Prioritas Prolegnas 2020 maka otomatis akan dibahas dan dituntaskan.

Lebih lanjut dikatakan ZHieLo, sejak diterbitkannya PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS yang dalam aturan tersebut mengatur honorer yang digaji oleh non-APBD (honorer K2) bisa diangkat menjadi CPNS tetapi harus melalui tes SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang). Tes sudah dilakukan serentak secara nasional pada 3 Nopember 2013.

Pertanyaannya, apa yang dijadikan cantelan hukum PP 56/2012 tersebut sehingga ada ketentuan harus ada tes agar bisa diangkat menjadi CPNS.

Mestinya saat itu honorer K2 bisa langsung diangkat menjadi CPNS tanpa tes (sebagai gantinya kelengkapan administasi sebagaimana honorer K1). Karena UU 5/2014 tentang ASN saat itu belum diundangkan. Baru berdasar UU ASN ini, ada ketentaun untuk menjadi PNS harus melalui tahapan tes.

Revisi UU ASN harus mengatur secara tegas mengenai mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News