Selebgram Cantik Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis, Alamak!
Minggu, 16 Januari 2022 – 02:59 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan, seperti rekening koran, satu rangkap print tangkapan layar pesan, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Roy. (antara/jpnn)