Seleksi CPNS 2021: Wajib CAT BKN, Pemda Dilarang Menambah Tes Wawancara
"Pemda tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara," tegasnya.
Jika instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS (selain dengan metode CAT), kata Katmoko, instansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada MenPAN-RB selambat-lambatnya 28 Mei 2021 ke Sekretariat Tim Panselnas.
"Untuk penentuan kelulusan, SKD 40 persen dari hasil akhir. Sedangkan SKB 60 persen," pungkasnya.
Adapun penentuan kelulusan akhir adalah:
1. SKB terdiri dari:
- hanya menggunakan CAT maka bobot 100 persen dari nilai SKB
- menggunakan CAT dan satu jenis tes lainnya (selain wawancara) maka perhitungannya CAT (bobot minimal 60 persen dari nilai SKB) ditambah tes lainnya (bobot maksimal 40 persen dari nilai SKB).
2. SKD seluruhnya menggunakan CAT BKN. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: