Seleksi Guru PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Kategori Honorer Prioritas Utama, Catat!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan skala prioritas dalam seleksi guru PPPK 2022 dalam waktu dekat.
Menurut Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK 2022 mendahulukan pelamar prioritas.
"Pelamar prioritas satu adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas," kata Nunuk dalam diskusi yang dipantau di Jakarta, Kamis (22/9).
Dia menerangkan pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan.
Urutannya adalah tenaga honorer eks kategori dua (THK II) yang memenuhi nilai ambang batas atau guru lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021.
Berikutnya, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.
Selanjutnya, guru lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021, dan terakhir guru swasta lulus PG pada seleksi PPPK guru 2021.
Sementara pelamar prioritas dua, yakni THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas satu.