Seleksi PPPK 2022: Tidak Ada Geser Menggeser Honorer, Guru Induk Aman di Sekolahnya
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Meisi Lukitasari optimistis tahuh ini bisa menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
Dia meyakini itu setelah mengikuti jalannya rapat koordinasi nasional pemenuhan kebutuhan PPPK sejak 18 Juni 2022 hingga hari ini.
Menurut dia, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kekhususan kepada 193.954 guru lulus PG pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2 .
"Kami lega tidak ada pemindahan guru induk. Selain itu, tidak ada geser menggeser, guru honorer," kata Meisi kepada JPNN.com, Senin (20/6).
Menurut dia, dari sisi anggaran, pemerintah pusat sudah menyatakan anggaran gaji PPPK guru telah dialokasikan di dana alokasi umum (DAU) 2022.
Anggarannya sudah di-earmarked, artinya penggunaannya sangat spesifik dan tidak bisa digunakan selain membayar gaji PPPK guru yang telah dihitung mulai Oktober 2022.
"Suka atau tidak suka, pemda harus ikuti aturan pusat karena gaji PPPK guru sebenarnya sudah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan DAU 2022," kata Meisi.
Dia menambahkan kini semuanya makin terang benderang.