Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selesaikan Masalah ODOL, Kemenhub Pastikan Bakal Libatkan Semua Stakeholder

Rabu, 01 Februari 2023 – 22:02 WIB
Selesaikan Masalah ODOL, Kemenhub Pastikan Bakal Libatkan Semua Stakeholder - JPNN.COM
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto. Foto: tangkapan layar TV Parlemen/Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan akan melibatkan semua stakeholder dalam mengimplementasikan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL). Hal itu perlu dilakukan mengingat sulitnya untuk menyelesaian masalah ODOL tersebut. 

"Cara menyelesaikan ODOL itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Konsep penyelesaian ODOL itu harus secara holistik atau menyeluruh,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/2).

Dalam rangka itu, menurutnya, pihaknya telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan ahli-ahli transportasi, akademisi, pengamat transportasi, pengamat publik baru-baru ini.

"FGD itu bertujuan untuk menghimpun pendapat-pendapat dari mereka untuk menemukan poin-poin terkait penyelesaian ODOL," tukasnya.

Ibarat tombak, kata Hendro, dalam penyelesaian ODOL ini, Polri dan Perhubungan Darat itu hanya di ujungnya saja. Namun, lanjutnya, tekanan dari pihak lainnya luar biasa.

"Karenanya, dalam penyelesaian ODOL ini kami sudah rencana membuat roadmap jangka pendek, jangka sedang dan jangka menengah. Dan roadmap itu bukan tanggung jawab dari Perhubungan Darat saja, tetapi semua kementerian terkait juga seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terus Apindo.

"Banyak kementerian yang dilibatkan,” ucapnya.

Jadi, menurut Hendro, membersihkan ODOL itu bukan hanya dari penegakan hukum saja. Dia menuturkan penegakan hukum itu dilakukan hanya untuk menjalankan pasal 169 dan 307 Undang-Undang Lalu Lintas,  yang menyebutkan seorang pengemudi yang menggunakan kendaraan yang melebihi muatan itu dikenakan pelanggaran.

Kementerian Perhubungan memastikan akan melibatkan semua stakeholder dalam mengimplementasikan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News