Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
Dari uji laboratorium, barang tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis sabu-sabu.
Menurut pengakuan pelaku, R melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan menginap di sebuah hotel daerah Johor.
Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah untuk memberikan sabu-sabu dan bong.
"Selanjutnya, R membungkus sabu-sabu ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam," lanjut Mujiono.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, petugas Bea Cukai Batam telah mengamankan dan menyerahterimakan kedua tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 3.500 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Mujiono menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan narkoba, terutama melalui Kepulauan Riau.