Selundupkan Narkoba ke Dalam Tahanan, Bripka Andi Langsung Dipecat dari Kepolisian
jpnn.com, MEDAN - Bripka Andi Arvino anggota Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) dipecat dari kepolisian karena menyelundupkan narkoba ke dalam tahanan.
Pemecatan terhadap Bripka Andi Arvino dilansungkan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Gedung Rupatama, Mapolrestabes Medan, Selasa (14/6).
Bripka Andi Arvino yang sebelumnya menjabat di Unit Provos Polrestabes Medan itu melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Yo Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Yo Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Yo Pasal 13 Ayat 1 Yo Pasal 14 Ayat 1 Huruf B PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Hasil sidang KEPP yang bersangkutan (Bripka Andi Arvino) diputuskan PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi sumut.jpnn.com, Rabu (15/6).
Terhadap kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis tiga tahun terhadap Bripka Andi Arvino, tetapi Bripka Andi mengajukan banding atas kasus tersebut.
Namun, atas kasus itu, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus itu berawal saat Andi Arvino menemui penjual narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, pada 13 Februari 2020 lalu.
Setelah itu, terdakwa membawa sabu-sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget. Terdakwa pun lalu menyerahkan sabu-sabu tersebut dan menerima upah sebesar Rp 600 ribu.