Seluruh Komisioner KPU Taput Diberhentikan Sementara
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini telah menyebabkan hilangnya hak konstitusional dari pasangan calon St. Pinondang Simanjuntak-Ampuan Aritonang.
Atas pelanggaran ini DKPP memberi sanksi pemberhentian sementara kepada kelima komisioner KPU Tapanuli Utara. Mereka adalah Lamtagon Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja, Lambas JJ. Matondang.
"Memberikan sanksi pemberhentian sementara sampai hak-hak Pengadu dipulihkan," ujar Anggota DKPP, Valina Singka dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/9).
Seperti diketahui, kasus ini terkait munculnya dukungan ganda dari Partai Barnas, PPRN, PKBIB dan Partai Buruh kepada sejumlah pasangan calon peserta Pilkada Tapanuli Utara 2013. KPU Taput dinilai tidak profesional dalam melakukan verifikasi atas dukungan ganda ini. Sehingga, menyebabkan tidak lolosnya pasangan St. Pinondang Simanjuntak-Ampuan Aritonang sebagai peserta.
Menurut Valina, KPU Tapanuli Utara terbukti tidak serius dalam menklarifikasi masalah ini. Mereka justru memanfaatkan kekacauan tersebut untuk berbuat sewenang-wenang dalam memutuskan peserta yang memenuhi syarat.
"Teradu hanya meminta keterangan dari pihak-pihak yang berbeda kepentingan. Sehingga kehilangan makna dalam mencari kebenaran,"
Sikap tidak serius KPU Taput, juga terlihat ketika menganulir surat dari DPP Partai Barnas hanya karena kesalahan penulisan alamat.
"DPP Barnas yang mengalamatkan kepada KPU Kota Tarutung bukan Tapanuli Utara, harusnya bisa dimengerti oleh Teradu sebagai kesalahan redaksi semata. Namun tidak ada usaha dari teradu untuk melakukan klarifikasi," jelas Valina.