Seluruh Komisioner KPU Taput Diberhentikan Sementara
Senin, 16 September 2013 – 23:59 WIB
Dalam putusannya, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan kembali terhadap syarat-syarat pencalonan St. Pinondang Simanjuntak-Ampuan Aritonang. Hal ini dilakukan untuk untuk mengembalikan hak konstitusional Pengadu.
"Dan memerintahkan KPU provinsi untuk mengambil alih tugas KPU Tapanuli Utara," pungkasnya. (dil/jpnn)