Seluruh Parpol Wajib Ikut Usung Capres, jika Tidak...
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Pansus RUU Pemilu dan pemerintah di gedung MPR/DPR kemarin (24/5) menyepakati perlunya pasal yang mengantisipasi munculnya capres-cawapres tunggal.
Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Edy menyatakan, semangat penambahan pasal tersebut hanyalah upaya yang sifatnya antisipatif.
Sebab, dalam sebuah kontestasi politik, tidak ada yang mustahil. Termasuk pemilihan presiden dengan satu pasangan calon.
Meski demikian, pilpres calon tunggal merupakan opsi terakhir. Untuk itu, disediakan sejumlah ketentuan yang diharapkan bisa menghindari kondisi tersebut.
”Kalau yang lolos atau daftar hanya satu, dibuka pendaftaran lagi,” ujarnya saat ditemui di sela-sela rapat.
Nanti ada tambahan perpanjangan waktu selama 7 x 2 hari untuk membuka kembali pendaftaran oleh KPU. Nah, jika tidak ada juga calon lain yang mendaftar, pilpres calon tunggal baru bisa dilaksanakan.
Selain memperpanjang masa pendaftaran, Pansus Revisi UU Pemilu dan pemerintah menyepakati adanya sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan capres.
Baik itu mengusung sendiri maupun ikut melalui koalisi. Adanya sanksi tersebut diharapkan membuat partai politik berlomba-lomba untuk mengajukan calon. Dengan demikian, capres tunggal bisa dihindari.