Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Speaker Mobil, 2 Kurir Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati
Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua pelaku mengelabui polisi dengan menyembunyikan barang haram dengan kemasan teh China tersebut dalam speaker mobil.
"Para pelaku melakukan pengiriman melalui jalur Selat Malaka dari penangkapan ini," kata Ady.
Ady menyebut kedua pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: AKBP Ikhwan Bersikap Tegas, Ipda RBS Langsung Dimutasi, Ini Kasusnya
"Dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimun Rp10 miliar," kata Ady Wibowo. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: