Sembunyikan Sabu-sabu di Charger HP, Dikira Bisa Lolos
Senin, 19 Desember 2016 – 06:37 WIB
Keduanya dijerat pasal 114 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar.(end/flo/jpnn)