Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Semestinya Ini Jadi Referensi Bagi Menteri Agama Tidak Memperpanjang Izin FPI

Senin, 02 Desember 2019 – 10:23 WIB
Semestinya Ini Jadi Referensi Bagi Menteri Agama Tidak Memperpanjang Izin FPI - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

“SBY dianggap telah menanam bom waktu dan memberikan "karpet merah" bagi ormas-ormas yang memperjuangkan khilafah sebelum mengakhiri masa jabatannya,” kata Petrus.

Lebih lanjut, Petrus menilai sejumlah pasal di dalam UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, membuat Negara tidak berdaya ketika hendak menindak ormas radikal dan intoleran yang memperjuangkan Khilafah. Karena itu Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu No.2 Tahun 2017 yang mengubah pasal-pasal "nakal" dari UU No. 17 Tahun 2013 tersebut.

Bersamaan dengan itu, menurut Petrus, visi dan misi FPI dengan mudah diterima pendaftarannya oleh Kemendagri era Gamawan Fauzi, pada 20 Juni 2014. Padahal visi dan misi FPI jelas bertentangan dengan Pancasila, namun dibiarkan berkembang selama bertahun-tahun dengan aksi-aksi anarkistisnya tanpa penindakan.

Pemerintah Gamang

Petrus menilai Pemerintah masih bersikap gamang menghadapi Front Pembela Islam (FPI), tidak seperti halnya ketika Pemerintah membubarkan HTI.

Menurutnya, janji pemerintah untuk mendalami visi dan misi FPI tentang "penerapan Syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilaafah Islaamiyyah dan seterusnya,” sebagai sikap gamang dan terlalu dicari-cari. Pasalnya, sudah lima tahun visi dan misi FPI terdaftar di Kemendagri, namun tidak dilakukan pendalaman dan penindakan.

“Melihat sepak terjang FPI yang intoleran selama 15 tahun, melakukan tindakan anarkistis (persekusi dan sweeping) terhadap kelompok minoritas sebagai tindakan yang menjadi tugas dan kewenangan Penegak Hukum, mestinya sikap Pemerintah tidak hanya sekadar "tidak memperpanjang izin, melainkan langsung bubarkan FPI sesuai dengan tuntutan public,” ujar Petrus.

Petrus menilai sikap gamang Pemerintah terhadap FPI justru bertolak belakang dengan semangat pembentukan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Ormas yang lahir melalui Perppu Presiden Jokowi No. 2 Tahun 2017, dimana terdapat kebutuhan mendesak untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan negara yang ideologinya sedang terancam oleh ideologi Khilafah.(fri/jpnn)

Petrus menilai Pemerintah masih bersikap gamang menghadapi Front Pembela Islam (FPI), tidak seperti halnya ketika Pemerintah membubarkan HTI.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News