Seminggu, Bea Cukai Malang Dapatkan Tangkapan Besar
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang, Jawa Timur, menangkap pengusaha barang kena cukai di Kecamatan Pakisaji, Selasa (10/7) lalu.
Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti dua karung tembakau iris seberat 50 kilogram, sebuah alat linting, satu buah alat semprot gas, dua pack e-ticket, dan enam botol saus.
Selain itu, petugas juga menyegel rumah tersangka yang di dalamnya terdapat 14 karung tembakau iris seberat 42 kg, 20 karung tembakau seberat 00 kg, 1 jeriken, satu drum alkohol, tiga buah alat semprot saus, empat pack e-ticket, dan dan jeriken saus.
Tersangka berinisial R (49) diketahui tidak memiliki izin untuk menjalankan usaha berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
“Kami bawa tersangka beserta beberapa barang bukti dari rumah tersangka. Barang bukti selebihnya kami segel. Selanjutnya tersangka akan kami mintai keterangan lebih lanjut terkait usaha yang dijalankannya,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan.
Dia menambahkan, R dijerat sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta sesuai pasal 14 ayat 7 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Berselang satu minggu, petugas Bea Cukai Malang berhasil mengamankan barang kena cukai berupa tembakau iris ilegal di salah satu rumah di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (17/7).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga sekitar bahwa terdapat aroma tembakau di rumah tersebut.