Semoga Pergantian Nama Gugus Tugas COVID-19 Tak jadi Pepesan Kosong
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta heran dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, untuk kemudian membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 berlaku mulai 20 Juli 2020.
Menurut dia, langkah perubahan itu bisa tidak efektif andaikan presiden tidak memperbaiki persoalan substansi dalam penanganan COVID-19.
Pasalnya, kata Sukamta, pemerintah era Jokowi acap kali melakukan pergantian narasi dan istilah dalam menangani pandemi COVID-19, tanpa menyelesaikan subtansi persoalan.
Seperti mengganti narasi new normal dengan adaptasi kebiasaan baru dan istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan OTG (Orang Tanpa Gejala) diganti dengan suspek, kontak erat, dan konfirmasi COVID-19.
"Sekarang giliran gugus tugas diganti istilah jadi satuan tugas. Jika hanya ganti nama tanpa ada subtansi yang diperbaiki, maka ini akan sia-sia dan hanya jadi pepesan kosong," ungkap Sukamta dalam keterangan resmi yang diterima jpnn, Kamis (23/7).
Sukamta mengaku, pada bulan Mei pernah menyebutkan lima persoalan mendasar dalam penanganan COVID-19 di Indonesia
Pertama, kata dia, pemerintah tidak memiliki gambaran besar penanganan COVID-19. Persoalan berikutnya berkaitan dengan koordinasi antarlembaga di tataran pusat.
Persoalan berikutnya, kata Sukamta, kurangnya kapasitas uji spesimen.