Sempat Kabur ke Bengkulu, DPO Penyiraman Air Keras Itu Kini Terduduk di Kursi Roda, Tuh Lihat
Untuk motif penganiyaan berat yang dlakukan, lanjutnya, dilatar belakangi dari sakit terhadap korban sehingga mengutus para pelaku.
“Otaknya pun akan kami kejar. Saya ingat lagi lebih baik menyerahkan diri,” bebernya.
Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiyaan berat, ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sementara itu, pelaku mengakui dia mendapatkan uang Rp1,4 juta dari hasil melakukan aksi tersebut.
Informasi yang dihimpun, aksi penganiayan yang dilakukan Kiki dan tiga rekanya terjadi pada, Ahad (25/4), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Padat Karya, Lorong Mangga III, Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami Palembang.
Dimana saat itu pelaku Kiki berpura-pura menanyakan dimana tempat membeli batu bata, sedangkan pelaku Erwin yang berada disamping pelaku Kiki berdiri diam saja.
Sedang pelaku JL (DPO) yang menyiapkan air keras cuka parah, sedang pelaku DN (DPO) yang berperan menjaga situasi.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat