Sempat Melawan, Bule Amerika Buronan US Marshals Ditangkap di Lombok
"Terhadap yang bersangkutan sempat kami tahan di ruang detensi sampai pada akhirnya dilakukan tindakan deportasi ke negara asalnya, Amerika Serikat," tutur Pungki.
MDP dideportasi pada 17 Oktober 2023. Pihaknya memulangkan bule AS itu melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.
Pendeportasian itu bagian dari upaya Imigrasi mendukung proses penegakan hukum US Marshals terhadap MDP yang sudah masuk dalam daftar buronan.
"Sesuai aturan perundang-undangan keimigrasian, orang asing yang tidak bermanfaat apalagi dapat membahayakan masyarakat harus segera ditindak agar tidak menimbulkan permasalahan di Indonesia," ujarnya.
Selain mengambil tindakan deportasi, imigrasi turut mencatat nama MDP dalam daftar penangkalan orang asing masuk ke Indonesia.(antara/jpnn)