Sempat Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Emas Antam Hari Ini Melorot
Kamis, 23 Juli 2020 – 10:55 WIB
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).
PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Adapun potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP).
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (mg8/jpnn)