Semua Bacaleg Terancam Tidak Penuhi Syarat
Senin, 08 April 2013 – 14:28 WIB
Said menduga KPU telah melakukan kekeliruan yang cukup fatal dalam menyusun jadwal tahapan Pemilu. Sebab menurut pasal 4 UU Pemilu, tahapan penyusunan daftar pemilih telah ditempatkan sebagai tahapan Pemilu yang kedua, sementara tahapan pencalonan berada pada tahapan keenam.(gir/jpnn)