Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

'Semuanya Ada di Dalam Surat Setebal 121 Halaman Itu'

Sabtu, 18 Maret 2017 – 16:58 WIB
'Semuanya Ada di Dalam Surat Setebal 121 Halaman Itu' - JPNN.COM
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menjadi pembicara pada diskusi bertema Perang Politik E-KTP, Jakarta, Sabtu (18/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaaan menilai, dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah lengkap.

Menurutnya, surat dakwaan setebal 121 halaman itu sudah menguraikan semua perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama pihak-pihak lain yang terlibat.

Maruarar menjelaskan, berdasarkan pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dakwaan harus menguraikan secara jelas perbuatan-perbuatannya.

"Karena itu bisa melihat bahwa satu dakwaan yang panjang itu bisa menggambarkan orang yang terlibat," kata Maruarar dalam diskusi bertajuk "Perang Politik E-KTP" di Jakarta, Sabtu (18/3).

Dia mengatakan, ruang lingkup perkara e-KTP itu luas. Mulai dari pengajuan anggaran hingga pelelangan serta banyaknya pihak yang terlibat. Karenanya butuh dakwaan yang lengkap mengurai perbuatan-perbuatan.

"Ruang lingkup yang menggambarkan itu luas dan membutuhkan dakwaan yang panjang," kata dia. "Memerlukan kesabaran hakim untuk melihatnya," tambahnya. (boy/jpnn)

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaaan menilai, dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua terdakwa korupsi proyek

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close