Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Senator Abraham Liyanto Nilai Perppu Pilkada Ambigu

Senin, 11 Mei 2020 – 14:25 WIB
Senator Abraham Liyanto Nilai Perppu Pilkada Ambigu - JPNN.COM
Anggota Komite I DPD RI dari dapil Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Paul Liyanto. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada bersifat ambigu.

Alasannya, Perppu itu pada satu sisi menyatakan pelaksanaan Pilkada serentak mundur dari 27 September menjadi 9 Desember 2020, tetapi di sisi lain disebut, manakala tidak dapat dilaksanakan pada bulan Desember, dapat ditunda dan dijadwalkan kembali.

“Alih-alih menunjukkan sikap antisipatif, aturan itu menyiratkan ketidakyakinan pemerintah bahwa semua tahapan penyelenggaraan dapat disiapkan dalam waktu singkat,” kata Abraham di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Dia menilai dari isi Perppu tersebut, terlihat jelas pemerintah belum mampu memastikan kapan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 berakhir. Akibatnya, Pilkada ditetapkan tanpa kepastian karena bergantung pada penyebaran Covid-19.

"Perppu itu memang mengandung kepastian berupa empat tahapan yang ditunda KPU bisa dilaksanakan kembali. Tetapi ketidakpastian muncul karena digantungkan pada kondisi Covid-19,” jelas Abraham yang juga anggota Komite I DPD membidangi pemerintahan ini.

Menurutnya, pemerintah terlalu memaksakan diri menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada bulan Desember. Kesan yang muncul adalah tahapan pilkada seolah hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja.

Padahal, jika pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember, tahapan Pilkada 2020 yang saat ini ditunda, mesti dimulai kembali selambat-lambatnya pada bulan Juni 2020.

Sebelum tahapan dimulai kembali, pada bulan Mei ini, KPU dan Bawaslu, serta stakeholder pemilu lainnya sudah bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada.

Senator Abraham menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menyiratkan ketidakyakinan pemerintah bahwa semua tahapan penyelenggaraan dapat disiapkan dalam waktu singkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA