Senator Bustami Zainudin Terima Aduan Soal Sengketa Agraria Saat Reses di Lampung
Agha juga menyampaikan beberapa kabupaten lainnya, seperti Way Kanan dan Lampung Barat memiliki persoalan tentang tumpang tindihnya sertifikat.
"Tanah telah dihuni oleh transmigran selama puluhan tahun namun sertifikat telah dimiliki oleh non-transmigran yang tidak pernah mendiami tanah tersebut," ungkap Agha.
Sementara itu, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang turut hadir dalam pertemuan mempertanyakan upaya yang dapat dilakukan pihaknya dalam proses mengubah kepemilikan aset dari perorangan kepada yayasan.
"LDII ingin mengalihkan seluruh aset tanah yang di atasnya berdiri bangunan masjid dari sertifikat atas nama perorangan ke yayasan, bagaimana caranya agar bisa dialihkan dengan cara yang murah dan cepat," tanya Ketua DPW LDII Provinsi Lampung Muh Aditya dalam pertemuan tersebut. (mrk/jpnn)