Senator Filep Minta Pemerintah Berkomunikasi Juga dengan Kelompok Penentang Pemekaran
Lebih lanjut, Filep menjelaskan berdasarkan Pasal 76 UU Otsus disebutkan bahwa pemekaran daerah dapat ditempuh melalui dua mekanisme.
Pertama, mekanisme pemekaran melalui aspirasi masyarakat yakni melalui Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua dan juga pemerintah Papua.
Kedua, pemerintah pusat dapat melaksanakan pemekaran berdasarkan aspirasi masyarakat.
Akan tetapi, Filep menilai pemerintah pusat saat ini lebih cenderung menggunakan alternatif yang kedua.
Filep berpendapat sistem top-down dalam konteks rencana pemekaran wilayah ini justru seperti menciptakan bom waktu bagi pemerintah yang pada akhirnya juga menghambat tujuan pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Filep, pemerintah terkesan mengesampingkan aspirasi yang sebenarnya secara politik nasional dan politik lokal memiliki otoritas yang diberikan oleh otonomi khusus bagi daerah.
“Saya lihat sampai dengan saat ini, walaupun telah dilakukan pembahasan-pembahasan di Baleg, pemerintah dan DPR harusnya melihat adanya penolakan provinsi karena penolakan provinsi ini juga bagian dari demokrasi,” jelasnya.
Sebagai senator dari Papua Barat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu gegabah dalam memekarkan Papua dan pemerintah juga harus menganalisa tentang dampak-dampak politik dan keamanan yang timbul.