Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Senator Filep Terima Audiensi PP STN Soal Advokasi Permasalahan Petani di Jambi

Sabtu, 30 September 2023 – 13:04 WIB
Senator Filep Terima Audiensi PP STN Soal Advokasi Permasalahan Petani di Jambi - JPNN.COM
Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma, SH, MHum menerima audiensi Pengurus Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) di kantor DPD RI, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Foto: Humas DPD RI

“(Kemudian, red) Muncul HGU PT. RKK seluas 682 ha yang terdiri dari 306 ha hutan yang merupakan HGU HTI PT. WKS dan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 376 Ha. PT. RKK menanam sawit melebihi HGU di dalam hutan seluas 2085 hektar, tindakan ini merupakan kejahatan perkebunan yang merugikan negara. PT. WKS kemudian menggugat PT. RKK di pengadilan dan menang di semua tingkat persidangan,” ujar Rifai.

Menurut Rifai, petani yang tergabung di 4 kelompok tani hutan mengajukan perhutanan sosial di KLHK RI dalam posisi sedang menunggu verifikasi teknis yang terhambat oleh belum dicabutnya HGU PT RKK oleh ATR/BPN RI.

“Padahal menurut PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Pasal 14, 15, 31, 32, 33 yang prinsipnya menteri harus membatalkan HGU/kelola berdasarkan putusan pengadilan yang telah memproleh kekuatan hukum tetap,” ujar Rifai.

Di kondisi tersebut, koperasi plasma PT RKK disebutnya tetap melakukan pemanenan sawit yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

Hal ini memicu 4 KTH dan warga melakukan pendudukan di eks HGU PT RKK serta melakukan panen juga di luar APL (hutan dan areal HTI WKS).

“Koperasi merasa dirugikan hingga melakukan laporan, namun yang seharusnya melakukan laporan adalah PT WKS sebagai pemilik HGU di hutan seluas 306 ha dan KLHK RI karena sawit yang ditanam PT RKK merupakan hutan seluas 2085 ha,” ujar Rifai.

“Dengan dikalahkannya PT RKK di pengadilan tata usaha maka secara otomatis plasma ini juga batal dan tidak boleh melakukan aktivitas perkebunan begitu juga dengan pihak lain. Saat ini kita STN ajukan prapradilan, sidang akan digelar pada 2 Oktober 2023,” kata Rifai menambahkan.

Menanggapi hal itu, Dr. Filep Wamafma menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menerima aspirasi serta aduan permasalahan masyarakat tersebut.

Pimpinan Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma, SH, MHum menerima audiensi Pengurus Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) di kantor DPD RI, Jakarta, Jumat (29/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News