Senayan Tolak Wacana Perppu Pembubaran Ormas
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II Fandi Utomo mengatakan, pembentukan Perppu merupakan kewenangan presiden.
“Ya, silahkan saja. Nanti akan kita lihat seperti apa isinya,” jelasnya. Menurut dia, pertimbangan membentuk Perppu ada di pemerintah.
Jika mereka menganggap hal itu mendesak, maka pemerintah mempunyai hak untuk menyusun peraturan tersebut.
Misalnya, ormas yang akan dibubarkan itu dinilai sangat berbahaya, sehingga pembubaran perlu dilaksanakan secepatnya, silahkan saja pemerintah membuat aturan tersebut.
Namun, Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, sampai sekarang belum ada situasi genting yang memaksa pemerintah membuat Perppu.
Tidak ada kondisi mendesak yang bisa dijadikan asalan untuk menyusun peraturan tersebut. Semuanya masih berjalan normal. Tidak ada ormas yang membahayakan dan mendesak dibubarkan.
Sebenarnya, tutur dia, pembubaran ormas melalui pengadilan sudah sangat fair. Sebab, terang dia, hakim yang akan menilai apakah ormas itu perlu dibubarkan atau tidak.
Jadi, bukan pemerintah yang menilai. Jika sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, mereka akan dengan mudah membubarkan ormas.