Sengketa Pelabuhan Marunda: KCN Tegaskan Tidak Pernah Minta Damai
Kamis, 05 September 2019 – 15:28 WIB
Kejadian setelahnya, PT KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di PT KCN. Tak hanya itu, PT KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada PT KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. (dil/jpnn)