Sengketa Pilkada Tasikmalaya Mental di MK
Kamis, 17 Februari 2011 – 00:50 WIB
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh tiga pasangan calon yaitu Hidayat-Asep A. Djaelani, Harmaen Muchyi Wiratanuningrat-Tachman Iding Husein, dan Subarna – Dede T. Widarsih. Pada sidang putusan yang digelar Rabu (16/2), Mahkamah menyimpulkan pokok Permohonan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Dengan demikian, Mahkamah menetapkan secara sah pasangan Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto sebagai bupati terpilih kabupaten Tasikmalaya. “Amar putusan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhya,” kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki membacakan amar putusan.
Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat, seluruh gugatan yang diajukan oleh para pemohon terhadap pasangan Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto mengenai adanya pelanggaran dan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilukada di Tasikmalaya diantaranya adalah pemilih mencoblos dua kali, pencoblosan yang dilakukan oleh pemilih dibawah umur, penambahan dan pengurangan Daftar Pemilih Tetap (DPT), keberpihakan Bupati Tasikmalaya kepada pasangan Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto, money politic serta keterlibatan dan mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terbukti dan tidak beralasan hukum berdasarkan fakta dipersidangan.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” kata majelis hakim dalam pertimbanganya.
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh tiga pasangan calon yaitu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
Senin, 20 Mei 2024 – 19:44 WIB - Pilkada
Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
Senin, 20 Mei 2024 – 17:36 WIB - Politik
Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
Senin, 20 Mei 2024 – 17:08 WIB - Parpol
Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
Senin, 20 Mei 2024 – 16:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:38 WIB - Tokoh
Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
Senin, 20 Mei 2024 – 21:54 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Senin, 20 Mei 2024 – 23:49 WIB - Jateng Terkini
Berjalan dari Kota Semarang, Biksu Thudong Kini Telah Sampai di Candi Borobudur
Senin, 20 Mei 2024 – 22:00 WIB - Timur Tengah
Pengadilan Kriminal Internasional: Israel dan Hamas Lakukan Kejahatan Perang
Senin, 20 Mei 2024 – 21:50 WIB