Sengketa Pilpres: Kubu Prabowo Tuding Jokowi Menyalahgunakan Telepon Negara
jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dan kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Presiden 2019. Di antaranya, ketidaksetaraan kesempatan para kontestan.
Menurut salah seorang tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, ketidaksetaraan kesempatan terjadi lantaran yang dihadapi pasangan capres nomor urut 02 bukan hanya Jokowi-Amin sebagai kandidat, tetapi juga Joko Widodo sebagai presiden.
"Dalam praktiknya, terjadi penyimpangan secara mendasar karena yang dihadapi paslon 02 bukan hanya Joko Widodo sebagai capres palson 01, tetapi pada kenyataannya Joko Widodo sebagai presiden petahana dengan segala fasilitas negara yang melekat kepadanya," ujar Denny di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, (14/6).
BACA JUGA: Baca Gugatan Prabowo - Sandi, Denny Indrayana Sebut Jokowi Sewenang-wenang Gunakan Kekuasaan
Menurut Denny, ketidaksetaraan menyebabkan penyalahgunaan sumber daya dan memberikan keuntungan yang tidak semestinya bagi partai politik dan kandidat yang berkuasa menghadapi penantang yang ada.
"Penyalahagunaan sumber daya negara ini mencakup penggunaan telepon, kendaraan, serta akses ke sumber daya manusia. Contohnya pegawai negeri sipil dan pejabat lain di kementerian," ucapnya.
Menurut Denny, prinsip keadilan pemilu sebenarnya sudah diadopsi dalam Undang Undang Dasar 1945, khususnya Bab 7b tentang pemilihan umum yang menegaskan asas langsung, umum, bebas dan rahasia.
Artinya, tidak boleh ditolerir sedikitpun penyimpangan pemilu, di mana peserta mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.