Seniman Jali Gimbal Bersama Rekannya Diciduk Polisi di Sekitar TIM
Kamis, 09 Juli 2020 – 18:40 WIB
Kepolisian tidak menahan AS dan RA. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim pada 15 Februari 2018.
Baca Juga:
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang tertangkap dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif, tanpa ditemukan barang bukti.
BACA JUGA: Kapolda Sumut: Kami Pastikan Otak Pelaku Utama Segera Ditangkap
“Jadi, kami lakukan rehab, kami serahkan ke tim rehab untuk penanganannya," tandas Ferry. (cuy/jpnn)