Senjata Api Polisi yang Dicuri Sempat Ditembakkan Pelaku
jpnn.com, AMBON - Dua pelaku pencurian senjata api (senpi) laras pendek milik anggota Polsek Salahutu terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo SN Simatupang menegaskan, kedua pelaku MK dan SAT melakukan pencurian pada Minggu (1/11) malam.
"Dua tersangka ini merupakan warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, dan rumah polisi yang bertugas di Polsek Salahutu yang disatroni pelaku juga berada di desa itu," ungkap Kombes Leo Simatupang, di Ambon, Rabu.
Menurut dia, SAT terpaksa ditembak kakinya karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.
"Ada niat pelaku untuk memiliki senjata api itu sehingga sengaja dikuburkan di samping rumah tersangka MK. Sementara pelurunya tersisa empat butir karena satu di antaranya telah ditembak ke udara sebagai uji coba," katanya.
Tersangka hanya ingin memastikan apakah senjatanya berfungsi atau tidak, sehingga dia mencoba melepaskan satu kali tembakan ke udara.
Alat bukti lain yang disita polisi berupa kendaraan roda dua yang dipakai saat mencuri.
Ketika anggota Polsek Salahutu ini pulang ke rumah, jendela kamarnya sudah dicongkel pelaku secara paksa dengan menggunakan obeng untuk masuk dan mengambil tas di atas lemari.