Sentana Charlie Sudah Tertangkap, ini Tampangnya
Kasus penipuan ini bermula ketika Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law alias Acuan oleh teman kerjanya, yaitu Jimmy Tan di kantor Klang Selangor, Malaysia.
Harianto merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) yang menawarkan untuk menjual minyak jenis palm acid oil (PAO) yang berasal dari Pontianak dan Sampit.
Selanjutnya, Harianto memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan dia tertarik bekerja sama.
Saat itu, Sentana juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 megaton.
Secara bertahap, saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut dengan total Rp 2,72 miliar.
Akan tetapi, pesanan minyak itu tidak kunjung diterima sebagaimana dijanjikan Sentana Charlie.(Antara/JPNN.com)