Sentana Charlie Sudah Tertangkap, ini Tampangnya
jpnn.com, MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan menangkap Sentana Charlie, terpidana perkara penipuan senilai Rp 2,7 miliar.
"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu hotel Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah, Medan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Selasa.
Pada tahun 2019, terpidana Sentana sudah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Selanjutnya dalam proses hukum perkara penipuan itu, jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lalu, MA dalam putusannya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terpidana karena diyakini terbukti bersalah melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Setelah ditangkap. Sentana diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.
Yos juga menegaskan bahwa Tim Tabur akan terus memburu para tersangka, terdakwa maupun terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk dieksekusi.
"Itu sebabnya, kami selalu mengimbau agar menyerahkan diri sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO," ucap Yos.