Sentuhan Presiden Jokowi untuk Tanah Papua
Sejumlah isu seperti Hak Asasi Manusia, isu "slow motion genocide", isu referendum, maupun isu Dialog Internasional, menjadi agenda yang diangkat oleh berbagai komunitas. Situasi geo-politik dunia dan regional yang memberikan ruang bagi mekarnya internasionalisasi isu Papua, menjadi tantangan yang perlu mendapatkan perhatian intens Negara.
Saat ini pula, Negara (Eksekutif, DPR dan DPD RI) dihadapkan dengan tuntutan revisi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (dan Papua Barat). Pihak DPR telah memasukkannya dalam daftar Prolegnas 2015 - 2019, yang disebut RUU Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua. Bagi internal Pemerintah, dibutuhkan kajian yang mendalam untuk menghadapi aspirasi yang berkembang ini.
Akhirnya kita patut bersyukur, sentuhan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan merupakan wujud hadirnya Negara di tengah-tengah rakyat Papua. Langkah setapak demi setapak guna memekarkan kepercayaan rakyat Papua di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.(****)