Seorang Anak Penggal Kepala Ayahnya Pakai Kapak Hingga Putus
Minggu, 07 Juli 2019 – 13:15 WIB
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan membenarkan adanya kejadian itu. Dia menyebut saat ini pelaku masih diperiksa. “Masih dalam penyelidikan untuk menggali motif pelaku,” ujarnya
Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 dari KUHPidana. (nin)