Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seorang Bule Jerman Ditahan Imigrasi Mataram

Senin, 16 Maret 2009 – 13:49 WIB
Seorang Bule Jerman Ditahan Imigrasi Mataram - JPNN.COM
Tapi, mengingat hingga saat ini WNA asal Jerman itu belum memiliki anggaran, sehingga pihak Kantor Imigrasi Mataram masih menahannya hingga 12 hari mendatang.

Seperti diketahui, WNA asal Jerman itu diciduk petugas Kantor Imigrasi Mataram di rumah kontrakannya di Jalan Pejanggik, Gang II Momor 1 Mataram, pada 3 Maret lalu, karena melanggar batas izin tinggal lebih dari lima tahun. Dalam lima tahun terakhir ini, Holger hidup serumah dengan Ni Dewi Ayu Yanti yang bisu di sebuah rumah kontrakan hingga menghasilkan dua orang anak, dan sehari-harinya membuka praktek pengobatan tradisional berbagai jenis penyakit dalam.

Warga Jerman kelahiran Bremen, 16 Juli 1956 itu, jelasnya, memasuki Indonesia sejak tahun 2000 lalu dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya, kemudian kembali ke negaranya dan masuk lagi ke Indonesia tahun 2002. Semenjak berada di Indonesia pada tahun 2002, warga Jerman itu menggunakan Kitas dengan masa berlaku sampai 31 Desember 2003. Bahkan, saat pertama kali berada di Lombok, NTB, bule ini sempat bekerja di sebuah perusahaan bernama CV. Pradigma di Praya, Lombok Tengah (Loteng).

Kini, Imigrasi Mataram masih menunggu sikap Konjen untuk memfasilitasi pemulangan Holger yang selama ini mengaku tidak punya biaya untuk mengurus visa. Holger juga terancam pencekalan untuk kembali masuk Indonesia. Tak hanya itu, Holger juga diancam telah melanggar pasal 24(1) jo pasal 52 Undang-undang No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Kini, dia ditempatkan di ruang Ditensi Imigrasi Mataram menunggu proses lebih lanjut.(sid/JPNN)

JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, Holger Gudet (53 tahun), hingga saat ini masih mendekam di ruang tahanan Kantor Imigrasi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA