Ibu Penasaran Lantas Buka Ponsel Putranya, Terungkap Si Anak Ternyata...
Rabu, 30 Oktober 2019 – 23:42 WIB
AS saat ini mendekam di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan selanjutnya. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana mengenai tindak Pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak atau anak yang belum dewasa. (cr1)